KURIKULUM PEMBELAJARAN

SMA IT Abu Bakar Boarding Kulon Progo berada di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang menggunakan Kurikulum Integrasi antara kurikulum nasional K-13 dan kurikulum kepesantrenan.
Kompetensi inti yang harus dicapai siswa adalah sebagai berikut :

Sikap spiritual
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
Sikap Sosial
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif. Dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional
Pengetahuan
Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora. Dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
Keterampilan
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif, Dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan.

Beban Belajar yang ada di SMAIT Abu bakar boarding School Kulon Progo menggunakan sistem paket. Sistem paket yaitu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum SMA Islam Terpadu Abu Bakar Boarding School Kulon Progo. Jumlah jam pembelajaran per minggu adalah 46 jam untuk kelas X dan 48 jam untuk kelas XI dan XII. Beban belajar 1 x tatap muka dengan durasi 45 menit.

Selama pandemi covid-19 sekolah melaksanakan beberapa kebijakan yang disesuaikan dengan aturan pemerintah mengenai pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi, yaitu :
1. Melaksanakan KBM sesuai dengan protocol kesehatan, dilakukan secara daring dari rumah masing – masing .
2. KBM daring dilaksanakan menggunakan Learning Management System (LMS) sekolah http://lms.abbskp.sch.id dan aplikasi pendukung lain seperti Googleform, zoom, dan googlemeet.
3. Selama KBM daring beban jumlah mata pelajaran sama hanya saja waktu setiap jam pelajaran adalah 30 menit.
4. Untuk seluruh tenaga pendidik dan karyawan yang melaksanakan KBM dari sekolah tetap melaksanakan protocol kesehatan dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memeriksa suhu tubuh dan memakai masker.
5. Penilaian dan absensi dilaksanakan secara daring pula dengan menggunakan LMS dan googleform yang disampaikan melalui grup WA.
6. Segala bentuk perubahan mekanisme pembelajaran akan selalu mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah.

STANDAR KENAIKAN KELAS & KELULUSAN

Peserta didik dinyatakan dapat naik kelas apabila memenuhi kriteria berikut ini:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK (B) yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan (bagi kelas X) minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut.
5. Kehadiran minimal 80% setahun atau ketidak hadiran ijin dan atau tanpa keterangan maksimal 20%
Peserta didik dinyatakan lulus dari SMA Islam Terpadu Abu Bakar Boarding School Kulon Progo apabila yang bersangkutan memenuhi Kriteria kelulusan mengacu pada Permendikbud/Aturan yang berlaku dan :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;
3. Nilai kepribadian Islam minimal baik;
4. Lulus ujian tingkat nasional (Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berlaku pada tahun ajaran berjalan);

Dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan di SMA Islam Terpadu Abu Bakar Boarding School Kulon Progo dirancang program-program sebagai berikut :
1. Remidial, diperuntukkan bagi peserta didik yang masih memiliki nilai dibawah KKM
2. Pendalaman Materi, bagi peserta didik yang sudah memenuhi dan melampaui ketuntasan minimal
3. Latihan-latihan (Try out) soal-soal Ujian sekolah yang sudah lalu, bagi semua peserta didik sebagai penjajagan terhadap soal-soal model Ujian tingkat Nasional yang berlaku
4. Superintensif berbasis Mata Pelajaran Pilihan, bagi peserta didik untuk memperdalam mata pelajaran yang menjadi pilihannya
5. Program bimbingan dan pendampingan untuk masuk Perguruan Tinggi.

MATA PELAJARAN (KURIKULUM NASIONAL)

Berikut ini adalah daftar mata pelajaran nasional yang harus ditempuh siswa selama 3 tahun pelajaran:
1. Pendidikan Agama islam
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganaegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
5. Matematika
6. Sejarah Indoensia
7. Seni Budaya
8. Olahraga
9. Prakarya dan Kewirausahaan
10. Bimbingan Konseling
11. Bahasa Jawa
12. Metodologi penelitian
13. Matematika Peminatan
14. Fisika
15. Kimia
16. Biologi

MATA PELAJARAN (KURIKULUM PESANTREN)

Berikut ini adalah mata pelajaran pesantren yang harus ditempuh siswa selama 3 tahun pelajaran:
1. Tahfizul Quran
2. Nahwu
3. Shorf
4. Aqidah
5. Akhlaq
6. Fiqh
7. Ushul Fiqh

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Dalam mencapai visi, misi dan tujuan sekolah, sekolah mengatur pelaksanan pembelajaran siswa menjadi beberapa kelompok jam belajar. Berikut ini adalah rincian pelaksanan pembelajaran di sekolah :
1. Dalam 1 minggu siswa masuk selama 6 hari (Senin-Sabtu), libur KBM di hari minggu.
2. Hari minggu digunakan untuk kegiatan positif santri dan kegiatan lainnya.
3. Mata pelajaran nasional dan pesantren dilaksanakan pada hari senin-jumat pukul 07.00 – 15.00 WIB, hari sabtu pukul 07.00 – 11.30 WIB.
4. Ekstrakurikuler dan pengembangan diri dilaksanakan pada pukul 16.00 -17.00 WIB
5. Hafalan Alquran dilaksanakan pada pukul 19.00 – 21.00 WIB
6. Satu bulan sekali siswa mendapatkan kesempatan perpulangan yang dilakukan di jumat - sabtu di minggu terakhir setiap bulan, dengan syarat memenuhi semua tugas mata pelajaran nasional, pesantren dan Bahasa.

JADWAL KEGIATAN

03.00 – 04.00 WIB Tahajud
04.00 – 05.00 WIB Sholat subuh
05.00 – 05.30 WIB Tahfidz
05.30 – 07.00 WIB Kegiatan positif, bersih diri dan sarapan
07.00 – 07.30 WIB Dhuha dan tilawah
07.30 – 15.00 WIB Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
15.00 – 16.00 WIB Sholat ashar
16.00 – 17.00 WIB Kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri
17.00 – 18.00 WIB Bersih diri dan makan
18.00 – 19.00 WIB Sholat magrib dan Tilawah Al Qur'an
19.00 – 21.00 WIB Sholat isya dan Tahfidz
21.00 – 22.00 WIB Belajar mandiri malam hari
22.00 – 03.00 WIB Istirahat