SMAIT Abu Bakar Boarding School Kulon Progo berada dalam naungan Yayasan Pendidikan Islam Abu Bakar, yang merupakan bagian dari Konsorsium Yayasan Mulia. Konsorsium Yayasan Mulia terdiri dari beberapa yayasan.
Yayasan Pendidikan Islam Mu’adz bin Jabal
1. TKIT Mu’adz Bin Jabal 1 Kotagede
2. TKIT Mu’adz Bin Jabal 2 Ketandan
3. TKIT Yasmin Mu’adz Bin Jabal 3 Sleman
4. TKIT Mu’adz Bin Jabal 4 Keparakan
5. TKIT Kendarti Mu’adz Bin Jabal 5 Berbah
6. TKIT Mu’adz Bin Jabal 6 Pandak
7. TKIT Mu’adz Bin Jabal 7 Pakem
Yayasan Pendidikan Islam Luqman Al Hakim Yogyakarta
1. SDIT Luqman Al-Hakim Yogyakarta
2. SDIT Luqman Al-Hakim Sleman
3. SDIT Luqman Al-Hakim 2 Yogyakarta
Yayasan Pendidikan Islam Abu Bakar Yogyakarta
1. SMPIT Abu Bakar Yogyakarta
2. SMPIT Abu Bakar Fullday School Miliran
3. SMAIT Abu Bakar Yogyakarta
4. SMAIT Abu Bakar Boarding School Kulon Progo
Yayasan Mulia
1. Universitas Islam Mulia Yogyakarta
Ketua Konsorsium Yayasan Mulia : Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Konsorsium Yayasan Mulia : Dr. Akhsanul Fuadi, S.Ag., M.Pd.I.
Ketua Yayasan Pendidikan Islam Abu Bakar : Drs. Eri Masruri
SMAIT Abu Bakar Boarding School Kulon Progo telah terdaftar sebagai anggota Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT). JSIT adalah organisasi yang beranggotakan Sekolah Islam Terpadu dari seluruh Indonesia.
VISI
Melahirkan Saintis Muslim Berkarakter Unggul, Berbudaya, dan Mendunia
MISI
- Mengoptimalkan pembelajaran yang mengintegrasikan ayat kauniyah dan ayat qouliyah.
- Mengoptimalkan potensi siswa dalam menghafal Al Qur’an.
- Mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan berbasis riset dan sains.
- Mengembangkan bakat dan potensi peserta didik dibidang akademik, olahraga dan seni.
- Mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan karakter bagi warga sekolah.
- Menguatkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
- Menyelenggarakan pendidikan untuk mengoptimalkan potensi peserta didik.
- Menyelenggarakan pendidikan untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan.
- Mengoptimalkan pelaksanaan program Gerakan Literasi Sekolah (GLS), budaya 5S, program anti korupsi, program anti narkoba, program kedisiplinan, dan pembinaan wawasan kebangsaan.
- Menyelenggarakan pendidikan berbasis budaya dan kearifan lokal.
- Menyelenggarakan program Bilingual School.
- Menyelenggarakan pendidikan pemanfaatan dan pengembangan TIK.
- Membentuk lingkungan belajar yang sehat, aman, nyaman dan islami untuk mencapai program 7 K (Keamanan, Kebersihan, Keimanan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kerapihan dan Keindahan).
- Mengoptimalkan program konsultasi karir dan pembinaan masuk Perguruan Tinggi.
Tab Content
Tab Content
Ketentuan BPI
BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh pegawai yang telah menyelesaikan masa magang 3 bulan akan didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap
BPJS Kesehatan
Pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan dengan mengirimkan data berikut melalui WhatsApp ke nomor 08995406991
Nama Lengkap :
Email :
No. HP :
Pilihan Faskes 1 :
Lampirkan Scan KK
Prosedur Cuti Pegawai
- Pegawai mengambil form cuti bagian TU
- Mengajukan Surat Permohonan Cuti dan di setujui oleh kepala sekolah
- Kepala sekolah memberikan persetujuan (setuju atau tidak setuju) pengajuan cuti pegawai dan memberikan tanda tangan.
- Pendistribusian Surat Keterangan Cuti. Berkas surat pengajuan cuti yang telah disetujui diarsip 1 berkas untuk bagian TU, 1 berkas untuk ditembuskan kepada kepegawaian dan 1 berkas untuk pemohon.
Ketentuan Masa Cuti Pegawai
Berdasarkan Peraturan Ketua Konsorsium Yayasan Mulia Nomor: 00.01.02/KYM/XII/2021 Tentang Pengelolaan Kepegawaian di Lingkungan Konsorsium Yayasan Mulia Yogyakarta, masa cuti pegawai diatur sebagai berikut.
- Pegawai melahirkan : 90 hari kalender dengan mengajukan surat
permohonan yang dilampiri Surat Keterangan Dokter, Bidan, atau petugas
kesehatan yang berwenang. - Pegawai menikah : 12 (dua belas) hari kerja.
- Pegawai menikahkan anaknya : 3 (tiga) hari kerja.
- Istri pegawai melahirkan atau keguguran kandungan : 3 (tiga) hari kerja.
- Suami/istri, orang tua/mertua, atau anak atau menantu pegawai meninggal dunia : 2 (dua) hari kerja.
- Anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia : 2 (dua) hari kerja.
- Cuti menjalankan ibadah haji atau umrah : sesuai lamanya ibadah ditambah maksimal 3 (tiga) hari sebelum dan setelahnya.
Iuran Dana Sosial Pegawai
Pembentukan Panitia
- Wakil kepala sekolah menunjuk ketua panitia sesuai dengan kegiatan yang diajukan di RKAS,
- Wakil kepala sekolah memberikan dokumen SOP kepanitiaan kepada ketua panitia,
- Ketua panitia menyusun struktur panitia sesuai dengan ketentuan berikut.
- Jumlah panitia mempertimbangkan anggaran di RKAS dan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan
- Wakil kepala sekolah yang membidangi kegiatan dimasukkan ke dalam struktur panitia
Mengonfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan terkait penyusunan kepanitiaan
Ketua panitia meminta kepada bagian Tata Usaha (TU) untuk membuat Surat Keterangan (SK) kepanitiaan kegiatan,
Ketua membuat grup Whatsapp dan membagikan SK melalui grup tersebut
Penyusunan Proposal Kegiatan
Panitia melakukan rapat awal untuk pembahasan evaluasi dan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya,
Panitia merancang proposal kegiatan dengan ketentuan format terlampir,
Ketua panitia memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait dengan segala sesuatu mengenai pelaksanaan kegiatan,
Ketua panitia meminta pengesahan proposal kepada wakil kepala sekolah dan kepala sekolah untuk diperiksa dan disetujui,
Proposal yang sudah disetujui diserahkan kepada bendahara sekolah untuk pengajuan dan pengeluaran anggaran maksimal tanggal 25 setiap bulannya,
Proposal yang telah disahkan disimpan oleh sekretaris kegiatan untuk dijilid,
Panitia melakukan rapat untuk membahas kegiatan yang akan dilaksanakan,
Panitia menunjuk 2 orang (di luar kepanitiaan) sebagai
penulis berita
videografer
Penulis berita memiliki tugas
membuat artikel/berita untuk website sekolah
memilih foto yang akan digunakan untuk website dan instagram
mengirimkan konten berita kepada admin website
Videografer memiliki tugas
membuat video teaser untuk reels/tiktok
mengirimkan konten video kepada admin media sosial
Pelaksanaan Kegiatan
Panitia melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan,
Pelaporan dan Penghonoran Kegiatan
Panitia melaksanakan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan,
Panitia menyusun laporan kegiatan yang telah dilaksanakan,
Panitia mencetak laporan kegiatan yang telah dilaksanakan,
Wakil kepala sekolah memasukkan rangkuman kegiatan pada dokumen laporan kegiatan sekolah melalui spreadsheet pelaksanaan program sekolah.
Panitia meminta pengesahan laporan kegiatan kepada wakil kepala sekolah dan kepala sekolah,
Pemberian honorarium kegiatan kepada panitia sesuai dengan anggaran yang telah diajukan setelah mendapatkan pengesahan dari kepala sekolah,
Panitia menyerahkan salinan laporan anggaran kepada bendahara sekolah paling lambat tanggal 30 setiap bulan.
Pendokumentasian
Panitia melakukan penjilidan terhadap dokumen proposal dan laporan kegiatan yang telah dilakukan,
Panitia menyerahkan laporan kegiatan kepada wakil kepala sekolah untuk diarsipkan.
Selesai
- Template Dokumen Program Sekolah ( KLIK DI SINI )
- Template Proposal Kegiatan Sekolah ( KLIK DI SINI )
- Template Laporan Kegiatan Sekolah ( KLIK DI SINI )
- Template Penerimaan HR Kegiatan ( KLIK DI SINI )
- Template RAB Kegiatan ( KLIK DI SINI )
- Template Laporan Anggaran Kegiatan ( KLIK DI SINI )
Prosedur Dinas Luar
- Pegawai mengajukan permohonan Surat Tugas/SPPD kepada Kepala Sekolah melalui bagian TU berdasarkan undangan.
- Pegawai hadir ke lokasi acara dengan membawa Surat Tugas/SPPD untuk dimintakan tanda tangan dari panitia penyelenggara.
- Pegawai menyerahkan SPPD kembali kepada TU.
Rapat guru dilaksanakan rutin pada pekan ke-1 dan pekan ke-3 setiap bulan.
Rekap presensi rapat guru dapat diakses melalui
LINK INI
